Korupsi

Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio yang artinya busuk atau rusak. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang telah dipercayakan kepada mereka. Dalam arti yang luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntunga pribadi.

Korupsi ada karena adanya kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan atau kedudukan. Selama masaih ada jabatan dan kedudukan yang lebih tinggi dari pada jabatan lainnya, korupsi akan selalu ada dan menghantui orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi. Kedudukan dan kekuasaan yang lebih tinggi akan terus membuka peluang seseorang untuk melakukan tindak korupsi. Namun, saat ini hal tersebut tidak menjadi jaminan. Bahkan orang-orang dengan kedudukan yang biasa-niasa saja juga dapat melakukan hal tersebut.

Korupsi dapat merugikan orang banyak baik dibidang materi maupun imateri. Korupsi sebagai tindak kriminal yang nyata ketika seseorang secara sadar menyadari adanya kerugian materi akibat perbuatan seseorang. Kehilangan uang ataupun harta benda lainnya. Namun korupsi tidak hanya dapat dilakukan seseorang ketika ia mengambil harta benda yan bukan haknya. Korupsi waktu dan moral jg dapat dilakukan oleh orang-orang baik yang memiliki kedudukan yang tinggi maupun yang tidak. Bekerja kurang dari waktu yang telah ditentukan juga menjadi salah satu tindak korupsi. Jam kerja yang telah ditentukan, harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perkerjaannya. Selain itu waktu, penyalahgunaan moral juga sering dilakukan oleh orang-orang dewasa sehinga anak-anak kecil dapat melihat perbuatan-perbuatan mereka dan meniru hal tersebut. Korupsi-korupsi kecil tersebut memang tidak dapat dimasukan kedalam salah satu tindak kriminal namun hal-hal tersebut sudah pasti merugikan orang lain.

Untuk itu, pendidikan moral sedini mungkin sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya tindak korupsi di Indonesia. Sedari kecil warga negara harus diberikan pendidikan-pendidikan mengenai korupsi dan akibat korupsi. Selain itu, perlu adanya tindakan hukum yang tegas untuk membuat efek jera bagi para pelaku. Sehingga tidak ada lagi orang-orang yang berani melakukan tindakan kriminal tersebut. Pemerintah harus dengan tegas meberantas para koruptor dengan hukum yang tegas dan pendidikan-pendidikan moral untuk diajarkan disekolah-sekolah agar kelak para penerus bangsa terjauh dari kesempatan-kesempatan untuk melakukan tindak korupsi

Hak-hak Kewajiban Warga Negara

Sudah sepantasnya sebagai warga negara kita memerhatikan hak dan juga kewajiban. Seperti yang telah dituliskan di dalam pembukaan UUD 1945, negara menjamin dan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melalui kalimat tersebut, dapat dilihat bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk saling melindungi selagi mendapatkan haknya untuk dilindungi oleh negaranya.

Hak-hak serta kewajiban-kewajiban warga negara telah dituliskan didalam UUD 1945. Seperti pada pasal 30 ayat 1 dimana tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia wajib ikut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam membela negaranya. Selain itu di dalam pasal 27 ayat 1 yang mengungkapkan bahwa warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Contoh paling mudah yang dapat dilakukan warga negara antara lain dengan membayar pajak seperti apa yang telah ditetapkan oleh pemda demi pembangunan daerah dan juga negara. Selain itu, warga negara juga wajib mentaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan juga tunduk, patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

Disisi sebaliknya, negara juga wajib menjamin hak-hak warga negaranya. Warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negaranya. Seluruh warga negara sama di mata hukum dan pemerintahan. Selain itu, di dalam pasal 27 ayat 2, disebutkan bahwa warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 29 ayat 2 juga mengangkat mengenai hak warga negara dalam kehidupan beragama. Negara menjamin kemerdekaan warga negaranya dalam memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Di dalam pendidikan, warga negara juga berhak mendapakan atau memperoleh pendidikan dan pengajaran seperti yang dituliskan di pasal 31. Tidak hanya itu, warga negara juga memiliki hak dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.

Sebagai warga negara yang baik, kewajiban harus dilakukan agar kelak mendapatkan hak. Kewajiban dan hak harus diberikian serta diperoleh secara imbang. Tidak hanya melakukan kewajiban, warga negara juga harus menuntut hak nya ketika hak-hak mereka dilanggar. Sebaliknya, tidak hanya mengharapkan diberikan hak, warga negara juga harus memerhatikan dan melaksanakan kewajibannya.

Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Aplikasi Dalam Kehidupan Bernegara

Pancasila adalah ideologi bagi bangsa Indonesia. Pancasila terdiri dari lima sendi utama yang merupakan rumusan dan pedoman warga Negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan juga bernegara. Pentingnya keberadaan pancasila di dalam kehidupan warga Negara Indonesia diperkuat dengan dicantumkannya butir-butir pancasila di dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia paragraph ke-4.

Pancasila pertama kali keluar dari mulut seorang Muhammad Yamin. Ia merumuskan lima dasar tersebut dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin mengungkit lima hal di dalamnya, antara lain; Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Kelima sila itu berakar pada sejarah, agama, peradaban, dan hidup ketatanegaraan. Namun, hal tersebut sempat ditanggapi oleh Mohammad Hatta dalam memoarnya. Ia meragukan apa yang telah diungkapkan oleh Yamin pada masa itu. Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengungkit kembali lima dasar yang pernah diungkapkan Yamin sebelumnya. Pada hari itu Soekarno menyuarakan pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul Lahirnya Pancasila. Di dalam pidatonya tersebut, Soekarno mengemukakan lima hal; kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan. Dari sanalah istilah Pancasila muncul. Butiran-butiran di dalamnya di revisi hingga beberapa kali hingga menjadi Pancasila yang saat ini 8telah kita kenal bersama.

· Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa:

Simbol bintang mewakili sila ini. Dengan adanya sila pertama, secara gamblang masyarakat Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya kepada Tuhan yang Maha Esa. Hal ini dapat terlihat dari keberadaan Menteri Agama di dalam susunan kabinet pemerintahan bangsa Indonesia. Melalui sila pertama, para pendahulu mengaharapkan terbinanya kerukunan hidup antar umat beragama tanpa saling memaksakan suatu kepercayaan.

· Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:

Sila ini diwakili oleh simbol rantai. Seluruh warga Negara sama di mata hukum. Indonesia mengakui persamaan derajat dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Tenggang rasa menjadi poin penting di dalam sila kedua ini. Warga Negara Indonesia diharapkan berani membela kebenaran juga keadilan.

· Sila ketiga, Persatuan Indonesia:

Persatuan Indonesia diwakili oleh simbol pohon beringin. Kesatuan, persatuan, kepentingan dan keselamatan Negara menjadi prioritas utama warga negaranya. Warga negara Indonesia diharapkan untuk cinta tanah air dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Seperti yang tercantum pula dalam pembukaan UUD, Indonesia menyatakan bahwa dirinya bersedia menelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

· Sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dan Keadilan:

Sila ini diwakili oleh symbol banteng. Musyawarah diutamakan dalam pengambilan keputusan demi kepentingan bersama. Musyawarah dilakukan untuk mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan di dalamnya.

· Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia:

Padi dan kapas mewakili sila terakhir dalam Pancasila. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjaga keseimbangan antara hak dankewajiban. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta gotong royong menjadi salah satu hal penting yang coba dirumuskan dalam sila kelima. Bangsa Indonesia senantiasa menghargai hak-hak seluruh warga negaranya dan negara-negara lain tanpa memandang bulu.

PENDEKATAN PENGEMBANGAN SISTEM

A. Dipandang dari metodologi yang digunakan :
a. Pendekatan Klasik (Clasical approach )
Disebut juga pengembangan tradisional / konvensional adalah pengembangan sistem dengan mengikuti tahapan pada system life cycle. Pendekatan ini menekankan bahwa pengembangan sistem akan berhasil bila mengikuti tahapan pada system life cycle. Tetapi pada kenyataannya pendekatan klasik tidak cukup digunakan untuk mengembangkan suatu sistem informasi yang sukses dan akan timbul beberapa permasalahan diantaranya adalah :
1. Pengembangan perangkat lunak menjadi sulit.
2. Biaya perawatan atau pemeliharaan sistem menjadi lebih mahal
3. Kemungkinan kesalahan sistem besar
4. Keberhasilan sistem kurang terjamin
5. Masalah dalam penerapan sistem
b. Pendekatan Terstruktur (structured approach )
Pendekatan ini dimulai pada awal tahun 1970, dan dilengkapi dengan alat-alat (tools) dan teknik-teknik (techniques) yg dibutuhkan dalam pengembangan sistem.


B. Dipandang dari sasaran yang dicapai :
a) Pendekatan Sepotong (piecerneal approach )
Pendekatan yg menekankan pada suatu kegiatan / aplikasi tertentu.
b) Pendekatan Sistem (systems approach )
Pendekatan yg menekankan pada sistem informasi sebagai satu kesatuan terintegrasi


C. Dipandang dari cara menentukan kebutuhan dari Sistem :
a. Pendekatan Bawah Naik (Bottom Up Approach )
Pendekatan dari level bawah organisasi, yaitu level operasional dimana transaksi dilakukan. Pendekatan ini dimulai dari perumusan kebutuhan untuk menangani transaksi dan naik ke level atas dengan merumuskan kebutuhan informasi berdasarkan transaksi tsb. (merupakan ciri-ciri dari pendekatan klasik disebut juga data analysis) .
b. Pendekatan Atas Turun
Dimulai dari level atas yaitu level perencanaan strategi. Pendekatan ini dimulai dengan mendefinisikan sarasan dan kebijaksanaan organisasi , kemudian dilakukan analisis kebutuhan informasi , lalu proses turun ke pemrosesan transaksi (merupakan ciri-ciri dari pendekatan terstruktur disebut juga decision analysis )


D. Dipandang dari cara mengembangkannya :
a. Pendekatan Sistem menyeluruh
Pendekatan yg mengembangkan sistem serentak secara menyeluruh.
(merupakan ciri -ciri pendekatan klasik )
b. Pendekatan Moduler
Pendekatan yg berusaha memecah sistem yg rumit menjadi beberapa bagian / modul yg sederhana (merupakan ciri -ciri pendekatan terstruktur )



E. Dipandang dari teknologi yg digunakan :

a. Pendekatan Lompatan jauh (great loop approach )
Pendekatan yg menerapkan perubahan menyeluruh secara serentak penggunaan teknologi canggih. Perubahan ini banyak mengandung resiko, juga memerlukan investasi yg besar.
b. Pendekatan Berkembang (evolutionary approach )
Pendekatan yg menerapkan perubahan canggih hanya untuk aplikasi yg memerlukan saja, dan akan terus berkembang.

sumber : http://jemeinulle.blogspot.com/2010/11/pendekatan-pengembangan-sistem.html