Hak-hak Kewajiban Warga Negara

Sudah sepantasnya sebagai warga negara kita memerhatikan hak dan juga kewajiban. Seperti yang telah dituliskan di dalam pembukaan UUD 1945, negara menjamin dan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melalui kalimat tersebut, dapat dilihat bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk saling melindungi selagi mendapatkan haknya untuk dilindungi oleh negaranya.

Hak-hak serta kewajiban-kewajiban warga negara telah dituliskan didalam UUD 1945. Seperti pada pasal 30 ayat 1 dimana tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Warga negara Indonesia wajib ikut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam membela negaranya. Selain itu di dalam pasal 27 ayat 1 yang mengungkapkan bahwa warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Contoh paling mudah yang dapat dilakukan warga negara antara lain dengan membayar pajak seperti apa yang telah ditetapkan oleh pemda demi pembangunan daerah dan juga negara. Selain itu, warga negara juga wajib mentaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan juga tunduk, patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.

Disisi sebaliknya, negara juga wajib menjamin hak-hak warga negaranya. Warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negaranya. Seluruh warga negara sama di mata hukum dan pemerintahan. Selain itu, di dalam pasal 27 ayat 2, disebutkan bahwa warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 29 ayat 2 juga mengangkat mengenai hak warga negara dalam kehidupan beragama. Negara menjamin kemerdekaan warga negaranya dalam memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Di dalam pendidikan, warga negara juga berhak mendapakan atau memperoleh pendidikan dan pengajaran seperti yang dituliskan di pasal 31. Tidak hanya itu, warga negara juga memiliki hak dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.

Sebagai warga negara yang baik, kewajiban harus dilakukan agar kelak mendapatkan hak. Kewajiban dan hak harus diberikian serta diperoleh secara imbang. Tidak hanya melakukan kewajiban, warga negara juga harus menuntut hak nya ketika hak-hak mereka dilanggar. Sebaliknya, tidak hanya mengharapkan diberikan hak, warga negara juga harus memerhatikan dan melaksanakan kewajibannya.

0 komentar:

Posting Komentar