Korupsi

Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio yang artinya busuk atau rusak. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang telah dipercayakan kepada mereka. Dalam arti yang luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntunga pribadi.

Korupsi ada karena adanya kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan atau kedudukan. Selama masaih ada jabatan dan kedudukan yang lebih tinggi dari pada jabatan lainnya, korupsi akan selalu ada dan menghantui orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi. Kedudukan dan kekuasaan yang lebih tinggi akan terus membuka peluang seseorang untuk melakukan tindak korupsi. Namun, saat ini hal tersebut tidak menjadi jaminan. Bahkan orang-orang dengan kedudukan yang biasa-niasa saja juga dapat melakukan hal tersebut.

Korupsi dapat merugikan orang banyak baik dibidang materi maupun imateri. Korupsi sebagai tindak kriminal yang nyata ketika seseorang secara sadar menyadari adanya kerugian materi akibat perbuatan seseorang. Kehilangan uang ataupun harta benda lainnya. Namun korupsi tidak hanya dapat dilakukan seseorang ketika ia mengambil harta benda yan bukan haknya. Korupsi waktu dan moral jg dapat dilakukan oleh orang-orang baik yang memiliki kedudukan yang tinggi maupun yang tidak. Bekerja kurang dari waktu yang telah ditentukan juga menjadi salah satu tindak korupsi. Jam kerja yang telah ditentukan, harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan perkerjaannya. Selain itu waktu, penyalahgunaan moral juga sering dilakukan oleh orang-orang dewasa sehinga anak-anak kecil dapat melihat perbuatan-perbuatan mereka dan meniru hal tersebut. Korupsi-korupsi kecil tersebut memang tidak dapat dimasukan kedalam salah satu tindak kriminal namun hal-hal tersebut sudah pasti merugikan orang lain.

Untuk itu, pendidikan moral sedini mungkin sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya tindak korupsi di Indonesia. Sedari kecil warga negara harus diberikan pendidikan-pendidikan mengenai korupsi dan akibat korupsi. Selain itu, perlu adanya tindakan hukum yang tegas untuk membuat efek jera bagi para pelaku. Sehingga tidak ada lagi orang-orang yang berani melakukan tindakan kriminal tersebut. Pemerintah harus dengan tegas meberantas para koruptor dengan hukum yang tegas dan pendidikan-pendidikan moral untuk diajarkan disekolah-sekolah agar kelak para penerus bangsa terjauh dari kesempatan-kesempatan untuk melakukan tindak korupsi

0 komentar:

Posting Komentar